| DIAMANKAN: Pelaku yang menyetubuhi anak tirinya yang telah diamankan Sat Reskrim Polres Bulungan. |
Pria Tua Setubuhi Anak Tirinya, Ketahuan Saat Akan Beraksi Kedua Kalinya
TANJUNG SELOR - Sungguh bejat perilaku pria tua ini, harusnya melindungi dan mengayomi. Malah berbuat tindakan asusila dengan menyetubuhi anak tirinya bernama Melati (15) bukan nama sebenarnya.
Kejadiannya pada hari Jumat 19 November 2021 sekira pukul 23.30 wita rumah pelaku di Kecamatan Tanjung Palas Tengah. Tak berapa lama, petugas pun berhasil membekuk pelaku pada hari Selasa 23 November 2021.
"Pelaku sudah kita amankan bernama S usia 57 tahun kini dalam penanganan Unit PPA Polres Bulungan," ungkap Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bulungan IPTU Mhd Khomaini Kamis 25 November 2021.
Dia mengatakan setelah melakukan tindakan bejat itu, kemudian hari esoknya tepatnya hari Sabtu 20 November 2021 pelaku kembali beraksi tapi gagal. Setelah korban berteriak hingga membuat pelaku S lari dari dalam kamar korban dan bersembunyi.
"Ketika pelaku akan melakukan kedua kalinya, korban pun berteriak dan bapak tirinya lari ke dapur. Kemudian jam 02.30 wita korban kirim pesan kepada kakaknya jika telah dilecehkan," jelasnya.
Tak terima keluarga pun datang menjemput korban di kediaman pelaku di Tanjung Palas Tengah. Keluarganya keberatan atas tindakan pelaku, akhirnya melaporkan kejadian itu kepada Polres Bulungan.
"Tak butuh lama, kami langsung melakukan penagkapan terhadap pelaku S dirumahnya," bebernya.
Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya. Pasal dipersangkakan Pasal 81 Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang TAP Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak.
"Adapun motifnya pelaku menyetubuhi korban untuk memenuhi nafsu pelaku. Kita kenakan pasal perlindungan anak," pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar