KSBSI Bulungan Tolak UMK 2022, Buruh Minta Kenaikan 10 Persen


DAMAI: Tampak para buruh saat melakukan aksi damai di depan Kantor Bupati Bulungan.



TANJUNG SELOR - Setelah sebelumnya Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kaltara melaksanakan aksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara dan Pemerintah Provinsi Kaltara.

Kali ini giliran Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kabupaten Bulungan turun aksi ke lapangan, dengan membawa puluhan burh tujuannya ke kantor Bupati Bulungan.

"Hari ini kami turun untuk melakukan aksi meminta Bupati Bulungan memperhatikan kami," ungkap Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) KSBSI Kabupaten Bulungan Agustinus, Senin 29 November 2021.

Dia mengatakan sehubungan dengan akan dilaksanakan penetapan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2022 dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2022 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum 2022.

"Itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 2. Karena itu kami menolak kenaikkan upah minimum (UMK) yang hanya menaikkan upah sebesar 1,09 %," ucapnya.

Dia mengatakan dengan adanya solidaritas terhadap nasib dan masa depan kaum buruh. Pihaknya pun mengadakan aksi damai untuk menyampaikan pendapat kepada Bapak Bupati Bulungan agar dapat mempertimbangkan kesejahteraan buruh di Kabupaten Bulungan.

"Untuk itu kami meminta kenaikan upah sebesar 10 persen UMK 2022 kepada Bupati Bulungan," ujarnya.

Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, maka Polres Bulungan menurunkan personelnya untuk melakukan pengawalan dan pengamanan. Salah satunya para aksi agar tetap mengenakan memakai selama aksi berlangsung. Tak kepolisian pengawalan aksi ini juga melibatkan Satpol PP Bulungan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dinas PUPR Bulungan Turunkan Tim Burat Keruk Parit Jalan Salak

DPD Beri Restu, Muncul Nama Calon Tunggal Jadi Ketua DPC

Norhayati Cabut Gugatan Terhadap Megawati Soekarnoputri