Dicopot Oleh Megawati Ini Tanggapan Norhayati Andris

 

Norhayati Andris 


TANJUNG SELOR - Setelah Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menandatangani surat pencopotan jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara yang dijabat oleh Norhayati Andris. 

Langkah selanjutnya Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan menunjuk penggantinya yakni Albertus Stefanus Marianus yang semula sebagai Ketua Komisi III DPRD Kaltara jadi Ketua DPRD Kaltara. 

Norhayati Andris pun mengaku belum mendapatkan informasi terkait pencopotan dirinya dari kursi ketua. Bahkan dia mengaku belum membaca surat yang berasal dari DPP PDI Perjuangan itu. 

"Saya belum dapat kabar dan belum baca surat dari DPP maupun kabar dari DPD," ucap Norhayati Andris, Jumat 3 Desember 2021. 

Pasalnya, dua poin penting dari surat DPP PDI Perjuangan Nomor 3547/IN/DPP/XI/2021 tertanggal 29 November 2021 perihal pencabutan surat serta pengesahan dan penetapan Ketua DPRD Provinsi Kaltara. Norhayati Andris juga dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Sekretaris DPD PDI Perjuangan digantikan oleh Datu Yasir Arafat dari Bidang Kehormatan Partai dan Organisasi. 

"Soal itu saya belum tahu, saya tanggapi santai saja. Karena saya adalah petugas partai maka saya menerima apa yang menjadi keputusan hal biasa bagi saya," ujarnya. 

Jika memang diturunkan dari jabatan ketua dan struktural dalam partai tak lagi menjadi Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kaltara, dirinya mengaku menerimanya. Terlebih untuk menjadi anggota dewan pun telah lama dilakoni yakni berawal di Kabupaten Tana Tidung (KTT). 

"Saya sudah 4 periode menjadi anggota DPRD, pertama kali di DPRD Tana Tidung selama 2 periode," sebutnya. 

Menanggapi soal rapat paripurna yang terkesan lambat, Norhayati mengatakan hal itu sebenarnya sudah terjadwal didalam Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltara hanya saja terkendala oleh program anggota DPRD lainnya, salah satunya program bimbingan teknis (Bimtek) dan reses setiap anggota dewan di daerah pemilihan. 

"Kemudian disambung adanya sosialisasi Peraturan Daerah. Tetapi didalam jadwal itu ada, hanya waktu untuk melakukannya terjepit sehingga kita road show," jelasnya. 

Kata dia, terkadang anggota dewan yang jumlahnya 35 orang ini tidak bisa hadir semua untuk melaksanakan rapat paripurna. Saat ada yang tidak bisa hadir maka dilakukan pengunduran jadwal rapat lagi. 

"Karena ada yang tidak hadir maka jadwalnya di undur lagi," singkatnya. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dinas PUPR Bulungan Turunkan Tim Burat Keruk Parit Jalan Salak

DPD Beri Restu, Muncul Nama Calon Tunggal Jadi Ketua DPC

Norhayati Cabut Gugatan Terhadap Megawati Soekarnoputri