Kurang Dari 1x24 Jam Pelaku Pembunuhan Daeng Asri Dibekuk

 

Pelaku dan barang bukti diamankan Satreskrim Polres Bulungan 

TANJUNG SELOR - Polres Bulungan berhasil mengamankan 2 orang yang menjadi pelaku pembunuhan Daeng Asri, atas nama PN dan AG. Dimana keduanya melarikan dari Sekatak menuju ke Kabupaten Tana Tidung dan Kota Tarakan. 

"Kami berhasil amankan pelaku yang dibekap dari Polres Tarakan dan Jatanras Polda Kaltara, atas kasus pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia," ungkap Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bulungan IPTU Mhd Khomaini, Selasa 28 Desember 2021. 

Dia menjelaskan pelaku memiliki peran masing-masing hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Saat kejadian pelaku AG yang melakukan pemukulan terhadap korban Daeng Asri sedangkan pelaku PN yang melakukan penusukan kepada korban. 

"Awal kejadian korban Daeng Asri melakukan pemalakan ke pemilik warung milik FN berupa uang, rokok dan makanan. Tak hanya itu korban juga memalak AG dan PN, kedua pelaku merasa terganggu dan saling adu mulut dengan korban," ucapnya. 

Keributan itu sempat dilerai oleh warga bernama IL, korban saat itupun meninggalkan warung. Namun tak berselang lama, Daeng Asri kembali ke warung milik FN dan membuat keributan lagi. Akhirnya IL kembali muncul dengan membawa senjata tajam sebagai bekal diri. 

"Tanpa disadari saksi IL dari belakang ada PN dan AG. Saat itulah AG memukul korban dengan sarung parang, korban emosi dan hendak menyerang PN. Saat itulah PN mengeluarkan badik dan menusuk korban pada bagian perut atau pinggang kiri korban," 

Atas kejadian itu korban pun jatuh tersungkur dan meninggal dunia dilokasi kejadian. Para pelaku pun melarikan diri, AG lari ke Sesayap KTT dan PN lari ke Juata Laut Kota Tarakan. 

"Tanggal 25 Desember kami berhasil mengamankan AG dan tanggal 26 Desember kami amankan PN di Juata," sebutnya. 

Untuk saksi yang dibawa ke Polres Bulungan adalah pemilik warung bernama FN yang sempat ikut melarikan diri bersama kedua pelaku dan seorang bernama IL. Kedua pelaku pun dijerat dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 KUHP. 

"Ancaman pidana penjara selama 15 tahun untuk kedua pelaku," pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dinas PUPR Bulungan Turunkan Tim Burat Keruk Parit Jalan Salak

DPD Beri Restu, Muncul Nama Calon Tunggal Jadi Ketua DPC

Norhayati Cabut Gugatan Terhadap Megawati Soekarnoputri