Megawati Soekarnoputri Copot Norhayati Andris Jadi Jabatannya Ketua DPRD Provinsi Kaltara

 

Surat DPP PDI Perjuangan yang menerangkan Norhayati Andris dicopot oleh Megawati Soekarnoputri 

Lembaran kedua yang perlihatkan surat DPP bertanda tangan Megawati Soekarnoputri 



TANJUNG SELOR - Bentuk penyegaran di dalam tubuh Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Provinsi Kaltara. Jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara yang diemban oleh Norhayati Andris dicabut dan diganti. Penggantinya adalah Albertus Stefanus Marianus yang ditunjuk oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan. 

Suratnya ditandatangani langsung Ketua Umum Megawati Soekarnoputri melalui surat DPP PDI Perjuangan Nomor 3547/IN/DPP/XI/2021 tertanggal 29 November 2021 perihal pencabutan surat serta pengesahan dan penetapan Ketua DPRD Provinsi Kaltara. 

"Melalui surat DPP PDI Perjuangan, maka saudara Norhayati Andris tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPRD Kaltara," ungkap Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDI Perjuangan Kaltara, Jhonny Laing Impang, Kamis 2 Desember 2021. 

Hal itu menjadi keputusan DPP yang mencabut surat DPP PDI Perjuangan Nomor 506/IN/DPP/IX/2019 tertanggal 04 September 2019, perihal Pengesahan dan Penetapan Calon Ketua DPRD Provinsi Kaltara atas nama Norhayati Andris dan dinyatakan tidak berlaku lagi. 

"Mengesahkan dan menetapkan Albertus Stefanus Marianus sebagai Ketua DPRD Provinsi Kaltara periode 2019-2024 dari PDI Perjuangan," ucapnya. 

Surat DPP itu juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran struktural partai dan seluruh anggota DPRD Provinsi Kaltara dari PDI Pejuangan, untuk mengajukan, mengamankan dan memperjuangkan Albertus Stefanus Marianus menjadi Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara periode 2019-2024. 

"Tak hanya itu melalui surat itu Norhayati Andris juga dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Sekretaris DPD PDI Perjuangan digantikan oleh Datu Yasir Arafat dari Bidang Kehormatan Partai dan Organisasi," ujarnya. 

DPD juga mengeluarkan surat lagi bernomor 078/EX/DPD.65/XII/2021 terkait keputusan tentang alat kelengkapan DPRD Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Kaltara. Isinya soal komposisi struktural DPRD Fraksi PDI Perjuangan Kaltara dan komposisi Fraksi PDI Perjuangan di alat kelengkapan DPRD Kaltara. 

"Alat kelengkapan DPRD ini merupakan hak prerogatif partai untuk menempatkan kadernya sebagai penugasan di DPRD," jelasnya. 

Jhonny menambahkan untuk penggantian dan pelantikan masih menunggu surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri. Pasalnya untuk jabatan ketua dewan untuk berganti harus melalui satu proses. 

"Partai mengajukan dan menetapkan orangnya, suratnya sudah masuk ke Sekretaris Dewan. Setelah itu masuk ke Gubernur lalu ke Kemendagri, saat keluar surat keputusan barulah dilantik," tutupnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dinas PUPR Bulungan Turunkan Tim Burat Keruk Parit Jalan Salak

DPD Beri Restu, Muncul Nama Calon Tunggal Jadi Ketua DPC

Norhayati Cabut Gugatan Terhadap Megawati Soekarnoputri