Curi Motor Di Salimbatu Dua Pemuda Ditangkap Reskrim Polres Bulungan

Kapok, 2 Anak Muda ditangkap Satreskrim Polres Bulungan 

TANJUNG SELOR - Satuan Reskrim Polres Bulungan kembali berhasil mengungkap pencurian motor yang terjadi di Desa Salimbatu. Warga yang memarkirkan motornya di teras rumah hilang pada tanggal 24 Desember 2021 di Jalan Datuk Iqro RT 11 Desa Salimbatu Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Bulungan. 

Kasat Reskrim Polres Bulungan IPTU Mhd Khomaini melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Bulungan IPDA Akhmad Abiyardie Syakhranie menuturkan sejak adanya laporan masuk, pihaknya pun melakukan penyelidikan. Hingga didapati informasi motor warga yang hilang itu karena di curi oleh orang. 

"Adanya laporan yang masuk anggota pun melakukan penyelidikan dan mendapatkan info ada 2 orang sebagai pelaku pencurian," ungkap Akhmad Abiyardie Syakhranie, Sabtu 1 Januari 2022. 

Kata dia, korban bernama Arbayah mengetahui motornya dicuri, ketika anaknya hendak berangkat ke masjid melaksanakan salat subuh sekira pukul 04.35 wita. Sepeda motor jenis Honda Vario warna merah silver dengan Nomor Polisi KT 4432 FR sudah tidak ditempatnya terparkir. 

"Waktu anak korban mau salat subuh ke masjid sudah tidak mendapati motornya terparkir lagi didepan rumah," jelasnya. 

Tak berselang lama atas laporan korban ke polisi, petugas mendapatkan titik terang jika motor tersebut di ambil oleh segerombolan remaja yang menggunakan motor Honda Blade. Hasil penyelidikan terduga pelaku diketahui bernama SH (18) warga Jalan Semangka Kecamatan Tanjung Selor dan BU (19) warga SP 6 Silva Rahayu Kecamatan Tanjung Palas Tengah. 

"Terduga pelaku SH dan BU dimana mereka berdua sempat di lihat menggunakan motor tersebut. Kami amankan pelaku penginapan tepian kayan dan mengakui perbuatannya," ujarnya. 

Kepada polisi, melakukan pencurian itu untuk dijual kembali. Dimana modusnya ketika melihat motor di pinggir jalan maka mereka akan mendorong motor tersebut dan membuat kabel untuk jadi kontak. Dari tangan para pelaku berhasil diamankan 1 unit motor Honda Vario, sebilah parang dan korek gas warna merah. Keduanya pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP diancam dengan 7 tahun penjara. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dinas PUPR Bulungan Turunkan Tim Burat Keruk Parit Jalan Salak

DPD Beri Restu, Muncul Nama Calon Tunggal Jadi Ketua DPC

Norhayati Cabut Gugatan Terhadap Megawati Soekarnoputri